GOWA, UJUNGJARI.COM — Sepasang suami istri (pasutri) bernama Ib alias Inno (39) dan ES alias Eli (41) akhirnya ditahan dalam sel berjeruji besi di ruang tahanan Polres Gowa.
Pasutri ini tertangkap sesaat hendak bertransaksi sabu dengan salah satu pelanggannya di gerbang BTN Sukma, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu 26 Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasutri ini diringkus karena ketahuan memiliki sabu seberat 3,16 gram dan kemudian dicokok Polisi di poros Jl Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tepatnya di depan gerbang BTN Sukma, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu.
Penangkapan yang dilakukan petugas Satnarkoba sekitar pukul 19.30 Wita itu berawal ketika pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi sabu di depan gerbang salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu. Transaksi ini sudah rutin teejadi di tempat tersebut.
” Atas informasi tersebut selanjutnya personil Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut kemudian melihat terduga pelaku Ib dan ES sedang memarkir kendaraan di depan gerbang perumahan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus sabu pasutri tersebut di halaman mako Polres Gowa, Rabu (5/8/2020) pukul 13.30 Wita.
Dibeberkannya kronologi penangkapan, bahwa setelah melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pasutri tersebut, personil Satnarkoba Polres Gowa lalu menggeledah kedua terduga pelaku.
Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polwan terhadap perempuan ES ditemukan sabu yang diselipkan di dalam pakaian dalam seberat 3,16 gram kemudian terhadap lelaki Ib tidak ditemukan barang bukti lain namun menjelaskan bawa sabu tersebut adalah miliknya.
Dari keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara memesan via HP kemudian perempuan ES istri dari Ib mendatangi rumah sang kurir lalu dilakukan transaksi.
Pengakuan ES, bahwa kurir tersebut telah lama dikenalnya dan Ia pun membeli sabu seharga Rp 1,4 juta per gram kemudian dijual ke konsumen mulai dari kalangan swasta hingga buruh harian seharga Rp 1,5 juta.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan bahwa Ib dan ES merupakan pengguna sabu sejak dua tahun terakhir dan baru pertama kali tertangkap.
Dari penangkapan pasutri ini, Polisi menyita satu sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan tiga sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu juga seberat 3,16 gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri ini.
” Pasutri ini kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.
Disela kasusnya dirilis, pasutri ini mengaku terdesak pembiayaan hidup keluarganya sehingga keduanya sepakat mencari nafkah dengan jualan narkoba.-