ikut bergabung

Pemkab Gowa Satu-Atapkan Pelayanan SKCK, SIM, Bayar Tilang, Perizinan dan Laporan Hilang


Bupati Gowa bersama Kapolres dan Kajari Gowa meninjau kesiapan pembukaan Pos Pelayanab Publik yang dipusatkan di kantor Dinas PM-PTSP Gowa.(foto/humasgowa)

Sulsel

Pemkab Gowa Satu-Atapkan Pelayanan SKCK, SIM, Bayar Tilang, Perizinan dan Laporan Hilang

GOWA, UJUNGJARI.COM — Rencana Pemerintah Kabupaten Gowa mendirikan Mall Pelayanan Publik pada 2021 mendatang kini mulai digerakkan. Rencana ini diawali dengan pembentukan Pos Pelayanan Publik dengan menyatukan tiga instansi sekaligus yakni Pemkab Gowa, Polres dan Kejaksaan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Senin (3/8/2020) sore kemarin mengecek kesiapan pembukaan Pos Pelayanan Publik yang dilokasikan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Kabupaten Gowa, di Jl Masjid Raya, Sungguminasa.

Bupati Adnan mengatakan kehadiran Pos Pelayanan Publik sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk terus meningkatkan dan tetap bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat.

Nantinya Pos Pelayanan Publik ini akan menggabungkan pelayanan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa dan instansi vertikal lainnya. Sementara untuk awal hanya akan menggabungkan tiga instansi dulu yakni Dinas PM-PTSP, Kejaksaan Negeri dan Polres Gowa.

Lanjut Adnan kehadiran Pos Pelayanan Publik langkah awal sebelum adanya pembangunan Mall Pelayanan Publik. Agar Kabupaten Gowa tetap bisa mempertahankan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang saat ini memiliki peringkat B.

” Untuk awal agar kita bisa mempertahankan B dan naik BB kita buat dulu Pos Pelayanan Publik yang akan ditempatkan di kantor Dinas PM-PTSP. Pelayanannya tiga dulu yaitu Dinas PM-PTPS, Kejaksaan dan Kepolisian, mudah-mudahan ini bisa membuat Kabupaten Gowa meraih peringkat BB,” kata Adnan.

Baca Juga :   PLT Direktur RSUD Bulukumba Himbau Bumil Siapkan Pendonor Jelang Lahiran

Sementara untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik, Adnan merencanakan akan dibangun tahun 2021 mendatang. Adnan menyebutkan ini adalah satu satu poin untuk mendapatkan penilaian SAKIP.

” Saya minta TAPD yang diketuai oleh pak sekretaris kabupaten untuk bisa mempersiapkan ini dan merencanakan pada penganggaran tahun depan untuk membuat Mall Pelayanan Publik menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Saya minta dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pembahasan APBD pokok 2021 sudah ada di dalamnya,” ujar Adnan.

Mall Pelayanan Publik ini akan diintegrasikan dengan semua pelayanan baik yang berada di lingkungan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa maupun dengan pelayanan di instansi vertikal lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama serta Kementerian Agama Kabupaten Gowa.

dibaca : 70

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top