GOWA, UJUNGJARI.COM —  Sedikitnya 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa berhasil dicokok oleh personil Satuan Narkoba Polres Gowa.

Berbagai modus dan motif pun terungkap saat dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-14 terduga pelaku ini, tidak hanya lelaki namun wanita pun ikut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini menandakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa bahkan kerukunan dalam rumahtangga dapat terbengkalai  karenanya 

” Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita diketahui bahwa sabu yang dimiliki para pelaku didapatkan atau dibeli di wilayah Makassar kemudian diedarkan di Gowa dengan sasaran karyawan swasta hingga buruh bangunan,” beber Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat merilis kasus 14 pelaku ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (4/8/2020) siang.

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, latar belakang para pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan masalah ekonomi oleh pengakuan para pelaku membutuhkan biaya hidup.

Sejak 19 Juli hingga 3 Agustus 2020 Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 15,41 gram sabu dan mengamankan terduga pelaku sebanyak 14 orang.

” Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut akan dapat menyelamatkan ratusan orang di kabupaten Gowa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Mangatas Tambunan.

Karena perbuatannya para pelaku di persangkakan dengan berbagai pasal yang berbeda sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan, komitmen Polres Gowa sudah jelas.

” Kami akan melakukan tindakan hukum dan menumpas jika masih ada yang terus mencoba-coba   melakukan aksi di Kabupaten Gowa ini dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP Boy FS Samola.-