SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Terkait pemberitaan sejumlah media diklaim banyak rekayasa dan dipolitisir.

Hal itu setelah muncul salah satu tersangka kasus korupsi DAK Fisik 2019 Diknas Sidrap akan membeberkan keterlibatan Bupati dan Putranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan memberikan tanggapan.

Dalam berita yang beredar, disebutkan tersangka tersebut ditemui wartawan di tahanan Mapolda Sulsel, Rabu pagi. Kombes Augustinus menegaskan, hal tersebut tidak benar.

“Tidak mungkin wawancara. Karena (tersangka, red) tidak boleh ketemu siapapun,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (30/07/2020).

Untuk memperjelas penegasannya, Kombes Augustinus mempersilahkan menghubungi Direktur Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel.

Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan, juga menyebut tersangka tidak pernah menyebut bupati dan putranya selama diperiksa.

“Dalam pemeriksaan tidak pernah dia bilang, berkasnya sekarang sudah P-21 dan segara dilimpahkan tahap kedua,” jelasnya, dilansir Rakyatku.com.

Penjelasan Dirkrimsus ini diperkuat oleh pengakuan Habibie, adik salah satu tersangka. Menurutnya, saudaranya tidak pernah menyebut bupati dan putranya. Dia juga memastikan tidak ada satupun wartawan yang menemui saudaranya saat di Mapolda Sulsel.

“Sehingga isu yang beredar bahwa kakak kami menuding bupati dan putranya terlibat, tidak pernah diucapkan oleh kakak kami. Sepertinya ada upaya adu domba,” bebernya.

Direktur Ganggawa Institute, Mansur Marsuki menduga, berita tuduhan itu adalah pesanan oknum tertentu. Indikasi pertama, karena rilis itu nyaris sama persis di semua media yang menerbitkan. Kedua, tidak disertai konfirmasi pada pihak yang dirugikan.

“Sangat berbeda dengan produk jurnalistik yang dibuat oleh pewarta profesional. Jika tidak diberikan hak jawab sebagaimana mestinya, saya sarankan Pemkab Sidrap khususnya bupati dan putranya melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers,” ujar Mansur.

Sementara itu, putra Dollah Mando, Muh Yusuf DM menanggapi bijak tudingan yang beredar terhadap bupati dan dirinya.

“Saya sudah baca (beritanya, red), dan bukan sekali ini kami dituduh secara sepihak. Kita percaya pada penegak hukum, dan terkait berita-berita hoaks yang marak beredar, khususnya yang mengarah pada kami, tentu kami akan menempuh melalui jalur hukum,” tandas pria yang akrab disapa Dony ini.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menahan Kadis Pendidikan Sidrap Syahrul, Kasubag Keuangan Ahmad, dan staf Meldayanti. Ketiga menjadi tersangka melalui gelar perkara pada 16 Maret 2020 lalu. Mereka diduga berperan memotong fee sebesar 5 hingga 30 persen dari total anggaran DAK sebesar Rp3 miliar.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 di mana ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara. Polda menyebut kasusnya telah P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. (Irwan)

Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan