ikut bergabung

Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Kenakan Empat Pasal Untuk BJP PU


Kabareskrim Polri KJP  Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivpropam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers soal status BPJ PU.(foto/bidhumaspolri)

Berita

Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Kenakan Empat Pasal Untuk BJP PU

Dalam konstruksi ini, jelas KJP  Listyo Sigit Prabowo,  peran tersangka BJP PU  sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada JSC dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

Sedang poin 3 yakni konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. 

” Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JSC ( dua tersangka lainnya) termasuk tentunya oleh yang bersangkutan. Kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” beber kabareskrim.

Dikatakannya, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih terhadap 20 orang sebagai saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JSC mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

Baca Juga :   Gelar Kuliah Umum, Program Pascasarjana Unanda Palopo Hadirkan Profesor Asal Jepang

” Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik,” tambah kabareskrim.

Terkait dengan aliran dana, saat ini kata KJP Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sudah membuka lidik untuk melakukan pressing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja nantinya akan dijelaskan pada rilis berikutnya dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor.

” Terkait dengan proses kode etik saat ini masih berproses, karena akan melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam. Namun Bareskrim fokus terkait dengan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. Biasanya setelah inkrah,” jelas Kabareskrim Polri KJP Listyo Sigit Prabowo.-

dibaca : 67

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top