GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud kembali merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis extacy  yang melibatkan dua orang pemuda warga Gowa masing-masing MW (24) sebagai pengguna dan MA (27) selaku pengedar.

Kedua terduga pelaku merupakan warga Gowa yang berdomisili di dua kecamatan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus extacy ini, Selasa (21/7/2020) siang menjelaskan kasus ini terungkap saat diperoleh informasi  bahwa di TKP tepatnya di Jl Katangka, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu (TKP 1) sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi extacy.

Pasca dilakukan penyelidikan pada 19 Juli 2020 lalu sekitar pukul 00.15 Wita selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terduga pelaku MW alias Haji Apping yang saat itu sementara berada di lokasi parkir.

Dari penggeledahan atas diri MW, petugas Satnarkoba menemukan barang bukti satu butir pil extacy.

Tidak ingin kecolongan kemudian personil melakukan interogasi lalu terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik butiran haram itu yakni MA.

” Personil selanjutnya mendatangi TKP 2 di salah satu tempat kost dimana tersangka MA yang berperan sebagai pengedar, tepatnya di Jl Andi Tonro II, Pa’baeng-baeng, Kota Makassar bertempat tinggal. Saat petugas menggeledah, ditemukan 117 butir. Per satu butir extacy ini dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu,” ungkap AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus pil setan ini di halaman mako Polres Gowa bersama Kasat Narkoba AKP Maulud.

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, total barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir, yakni 117 butir dari MA dan satu butir dari MW.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari aksi keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.-