GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua gadis asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa saat melakukan transaksi di rumah seorang pelanggan di salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di Lapas Narkoba kelas 2 Bolangi, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari petunjuk atau perintah dari seorang narapidana yang merupakan bandar yang ada di Lapas Narkoba kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku via handphone untuk kemudian menemui pelanggan.
Dari hasil keterangan kedua pelaku menjelas mereka berdua akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan.
Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di rutan.
Mereka menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan si bandar kemudian sesuai petunjuk dari bandar.
” Kedua wanita ini lalu menemui calon pelanggan dan melakukan transaksi di pinggir jalan selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh bandar, ” beber Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Selasa (21/7/2020).
Pasca mendapat informasi selanjutnya personil satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat 10,54 gram di atas meja.
Akibat perbuatannya SA dan SI dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Saat ditanya apa latar yang membuat keduanya nekat berbisnis sabu, baik SA maupun SI sama-sama mengaku karena desakan ekonomi dan untuk memenuhi segala kebutuhannya.-