ikut bergabung

Adnan: Pelaku Usaha yang Abaikan Prokes Tak Dapat Izin Usaha


Adnan Purichta Ichsan.(foto/ist)

Sulsel

Adnan: Pelaku Usaha yang Abaikan Prokes Tak Dapat Izin Usaha

GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa seperti rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mensurvei aktivitas mereka (pelaku usaha).

Sekaitan itu, Adnan pun akan  membentuk tim survei lapangan yang anggotanya terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa. Tim survei ini dibentuk, Senin (20/7/2020) saat coffee morning di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa.

Dilakukannya tim survei ini oleh Bupati Gowa sebagai keseriusan dan warning pemerintah terhadap kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi ini. Juga karena Pemkab Gowa akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar prokes yang dituang dalam Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

” Ini sangat penting kami lakukan agar mampu menekan laju penularan covid-19 di Gowa di mana hingga saat ini jumlah kasus positif covid-19 di Gowa terus bertambah dan sudah di angka 600-an lebih. Selain itu kita berharap dengan penerapan prokes ini, ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa,” tandas Bupati Gowa.

Adnan mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya di tengah pandemi ini terlebih dahulu harus mendapatkan izin kembali dengan menyurat ke pemerintah kabupaten, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.

Baca Juga :   RSUD Andi Makkasau Uji Coba Penerapan Aplikasi "Salamaki" Sehat Dalam Genggaman Kita

“Jadi tugas tim survei ini memastikan usaha tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak dengan turun langsung melihat kondisi lapangan, nantinya tim survei akan membuat rekomendasi hasil dari surveinya itu barulah bisa diberi izin,” katanya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, mengatur jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat/pelindung.

” Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini sementara digodok di DPRD. Makanya, sebelum perda itu disahkan, pemerintah harus pastikan masyarakat khususnya para pelaku usaha mampu menerapkan hal tersebut. Jadi kita berikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini. Selain itu kalaupun nantinya ada pelanggaran berarti pelanggarnya pun sudah tau konsekwensi hukumnya karena jelas ada sanksinya,” ungkap Adnan.

dibaca : 64

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top