Sulsel
PPTK dan Rekanan Trotoar Jalan Persatuan Raya Sinjai Ditetapkan Tersangka
SINJAI, UJUNGJARI.COM — Selama setahun lebih bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai, kasus pekerjaan proyek trotoar akhirnya ada titik terang.
Dalam kasus penyimpangan ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing adalah AZ dan SP. Kedua tersangka ini adalah PPTK dan rekanan.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya saat merilis kasus ini di halaman kantor Kejari Sinjai, Kamis (16/7/2020).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek trotoar Jalan Persatuan Raya Sinjai pada tahun 2018. Ketersangkaan AZ berdasarkan penetapan No: R- 948/P. 4. 31/Fd.1/07/2020 dan tersangka SP dengan No: R-949/P.4.32./Fd.1/07/2020.
” Hari ini kita menggelar press conference dengan teman-teman wartawan untuk mengekspose dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek trotoar di Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai. Kedua tersangka itu yakni AZ pejabat PPTK PUPR Sinjai dan SP, kontraktor atau rekanan dari proyek trotoar tersebut,” beber Kajari Sinjai Arie Prasetya.-
dibaca : 37