GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Hal itu ditegaskannya lantaran peningkatan kasus covid-19 di Gowa terus saja meningkat. Hingga Rabu (15/7/2020) pukul 20.00 Wita kasus positif di Gowa mencapai 673 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi ini sehingga Bupati Gowa pun gencar mengingatkan rakyatnya agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni pakai masker, atau pakai face shield, sering cuci tangan, pakai hand sanitizer, pakai sarung tangan, jaga jarak dan tidak bersentuhan.
Berdasar dari tingkat kecenderungan meningkatnya kasus corona iji, maka Bupati Adnan pun gencar mengedukasi masyarakat Gowa.
Seperti dilakukan Kamis (16/7/2020) siang kemarin di Taman Hutan Pinus Malino. Di Malino ini, Adnan bersama Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muh Suaib dan Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola memberikan edukasi tersebut kepada para pelaku usaha di Malino. Khususnya warga yang memiliki usaha toko, usaha rumah makan, cafe, warung dan sebagainya.
Dikatakan Adnan, kota Malino itu memiliki udara yang dingin dan lembab sehingga salah satu risiko tertinggi penularan corona dalam kondisi cuaca yang lembab. Risiko tertinggi kedua adalah berada dalam ruangan tertutup, apalagi yang ber-AC.
” Karena itu, jika kita memiliki warung makan, restoran, cafe lebih bagus buka jendela agar sirkulasi udara. Setiap ada orang batuk, bersin, berbicara tanpa menggunakan masker maka waspadai dorpletnya (percikan liur). Inilah jalan penularan corona ke orang lainnya,” jelas Adnan.
Adnan menjelaskan penyebaran virus corona ini bisa melalui udara akibat percikan dorplet. Karena itu, masyarakat perlu ketat bermasker dan rajin cuci tangan.
” Yang datang ke Malino, sebanyak 95 persen bukan orang Gowa. Tidak ada yang bisa jamin mereka yang datang (pengunjung) tersebut bersih dari virus. Mereka bisa saja menjadi OTG (orang tanpa gejala). Makanya saya tegaskan agar para pelaku usaha utamanya pemilik rumah makan dan penginapan, warung-warung serta cafe agar menerapkan protokol kesehatan. Atur jarak kursi pada satu meja makan. Ingat, Pemkab Gowa sekarang telah menggodok Perda Wajib Masker. Selama covid ada maka perda ini berlaku, tentu dengan terapan sanksi,” jelas bupati.
Sanksinya sesuai perda nanti yakni sanksi sosial dan sanksi denda. Untuk sanksi denda, maka jika melanggar akan dikenai denda Rp 150 hingga Rp 250 ribu sesuai jenis pelanggaran. Dan untuk sanksi sosial maka akan disanksi membersihkan sampah di tempat fasum dan akan mendampingi tim gugus mengurus pasien covid (tentunya dilengkapi APD).
” Kenapa sampai kami masukkan sanksi sosial berupa mendampingi tim gugus mengurus pasien covid, agar para pelanggar perda ini memahami betapa berat kerja-kerja tim kesehatan dalam menangani pasien covid. Inilah yang akan menjadi sanksi jera kepada mereka yang melanggar perda wajib masker. Jika perda ini nanti resmi disahkan maka kita akan mulai berlakukan Agustus mendatang yang diawali dengan sosialisasi ke masyarakat. Disaat perda ini berlaku maka tidak pengecualian dan tidak ada kompromi bagi pelanggar. Sanksi lainnya bagi pelanggar perda penerapan protokol kesehatan dan wajib masker, bagi pemilik penginapan atau rumah makan atau warung dan cafe akan dicabut izinnya,” tandas Bupati Gowa.
Dalam kesempatan itu, Camat Tinggimoncong Andry Mauritz menjelaskan bila di Tinggimoncong hingga saat ini perkembangan covid-19 sejak awal tetap nol kasus.
Kendati nihil kasus, pihaknya tentu tetap meningkatkan kewaspadaan agar Tinggimoncong sebagai kawasan wisata tak terinfeksi virus corona.
” Karena wilayah kami nihil penderita maka kami tingkatkan kewaspadaan dengan ketat mengawasi pendatang. Kami swepping di pintu gerbang kepada para pengunjung. Yang tidak pakai masker diwajibkan pake. Dan semua warung dan rumah makan diatur jarak duduknya dan itu sudah diterapkan seluruh pemilik warung makan. Mereka juga sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di luar warung termasuk rumah-rumah warga,” jelas Camat Tinggimoncong.-