Site icon Ujung Jari

Termasuk Seorang Wanita, Polres Enrekang Ungkap Pelaku Sindikat Pencurian Lintas Daerah

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Anggota Polres Enrekang berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri lintas daerah,satu diantaranya

berjenis kelamin perempuan.Sindikat pencuri ini diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara mencegat para terduga dengangan mengunakan kendaraan rida empat di depan Pos Lalu
Lintas setelah usai melakukan aksinya disalah satu warung makan di Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja-Enrekang, Senin, (13/07/2020) kemarin.

Kelimaya warga kota Makssar dengan inisial Lelaki NA (33), lelaki SI (35), lelaki SA (27), lelaki NA (23) serta perempuan
SN (18) yang kesemuanya beralamat Kota Makassar.

Kapolres Enrekang,AKBP Endon Nurcahyo melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin mengtatkan para pelaku yang sudah terkordir dari Kota Makassar hendak melakukan aksinya sebagai pencuri di Kabupaten Tana Toraja.

Namun, dalam perjalanan ke Toraja mereka melakukan aksinya di Kabuapten Enrekang dan berhasil menggasak uang pemilik warung makan sebesar Rp8.163.000.

“Setelah mereka mendapatkan hasil, mereka membatalkan tujuan aksinya di Toraja kemuadian balik kanan pulang ke Makassar. Namun anggota kami berhasil mengamankan di Pos Lantas atas laporan warga,”ungkap Saharuddin kepada awak media di Polres
Enrekang, Rabu (15/07/2020).

Menurut Saharuddin, para sindikat melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman si korban.

“Pada saat Korban kembali dari pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakain sehingga tas si korban di letakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya,”ungkapnya.

Saharuddin mengtakan, aksi pencuriaan yang lakukan sindikat tersebut itu bukan yang pertama kalinya dilakukan di
Enrekang.

Namun pencurian tersebut sudah dilakukan dengan berkali-kali. “Sealain Luwu Timur,pencurian ini juga sering dilakukan di Enrekang berdasarkan hasil penyelidikan sementara,” ujar

Saharuddin sembari juga mengungkapkan bahwa para pencuri tersebut juga mengincar Brankas kantor-kantor.

Akibat perbutan kelima pencuri litas daerah tersebut,meraka terancam pidan kurungan selam 7 tahun karena dengan sengaja melanggar Undan-undang KHUP pasal 363.

“Akibat perbutanya karena melanggara Undang-undang KUHP pasal 363, meraka terancam kurungan 7 tahun lamanya,” jelas Saharuddin. (Suka)

Exit mobile version