GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan rapid test di gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Kabupaten Gowa telah berlangsung, Senin (13/7/2020) mulai pukul 08.00 Wita.
Hingga pukul 15.00 Wita, sebanyak 98 warga Gowa teregistrasi mengikuti rapid test yang dilakukan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gowa. Dari 98 orang teregistrasi pada hari pertama rapid test massal ini, terdapat tujuh orang reaktif. Dari tujuh reaktif ini, kesemuanya harus menjalani pemeriksaan swab, namun yang ikut diswab siang tadi hanya enam orang saja, satu orang lagi menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang menyaksikan langsung pemeriksaan rapid test ini bersama jajaran Forkopimda mengatakan bahwa rapid test ini dikhususkan bagi warga Gowa yang ber-KTP-el Gowa.
” Jadi Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan rapid test massal ini tidak lain tujuannya hanya memfasilitasi masyarakat Gowa yang akan beraktivitas ke Makassar dengan surat keterangan bebas covid-19 sesuai yang dipersyaratkan Pemkot Makassar. Karena itu kami hanya khususkan bagi warga Gowa yang ber-KTP Gowa. Kalau ada warga daerah lain yang kebetulan juga mau rapid test disini sebaiknya mengurusnya di daerah asal masing-masing,” kata Bupati Adnan sekaitan banyaknya warga luar Gowa yang mau ikut rapid test di Gowa.
Adnan pun menguraikan bahwa rapid test ini dilakukan untuk memenuhi Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.
Dikatakan Adnan, selama ini ada sekitar 40 persen warga Gowa beraktivitas di Makassar. Karena itu dengan adanya Perwali ini tentunya, pihaknya sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa merasa perlu membekali warganya dengan surat keterangan bebas covid-19 sesuai yang dipersyaratkan Pemkot.
” Kami siapkan 1.000 alat rapid test dan mulai Senin ini kita layani warga Gowa yang membutuhkan suket tersebut. Ada sembilan pengecualian (tanpa harus memiliki suket covid) yaitu:
a. ASN yang bekerja di Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
g. Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Makassar.
h. Orang yang dirujuk ke Makassar.
i. Kategori lainnya yang dianggap sangat darurat.
” Jadi hanya ada sembilan item orang Gowa yang dibolehkan masuk ke Makassar tanpa menggunakan suket covid yakni ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang dan penduduk maminasata yang bekerja di Makassar tapi tinggalnya di Gowa, di luar sembilan item ini harus memiliki suket covit. Makanya hari ini kita mulai memfasilitasi warga Gowa yang membutuhkan suket covid tersebut. Tapi kami ingatkan hanya untuk warga Gowa yang berKTP Gowa saja,” jelas Adnan seusai memantau langsung kondisi pemeriksaan rapid test dalam ruangan Haji Bate didampingi Kadis Kesehatan Gowa dr Hasanuddin.
Untuk rapid test hari Senin ini dibatasi 100 hingga 200 orang warga. Dan menurut Adnan, pelayanan rapid test ini akan dibuka beberapa hari ke depan tergantung animo masyarakat dan disesuaikan dengan keterbatasan alat rapid test yang disiapkannya yakni 1.000 unit.
” Jadi kita seleksi ketat bagi warga Gowa yang mau mengikuti rapid test ini. Kalau keperluannya ke Makassar hanya sekadar jalan-jalan saja, maka kita arahkan sebaiknya tinggal saja di Gowa tidak usah ke Makassar dulu. Apalagi mau suket hanya untuk pergiji ngopi di Makassar. Kita lebih utamakan yang memang membutuhkan suket dengan urusan yang penting,” kata Adnan.
Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas dan/atau rumah sakit/puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar, dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 Perwali.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dapat pengecualian terhadap enam pihak yakni ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang dan penduduk Maminasata).
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan camat asal wilayahnya bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
Terpisah, Kadis Kesehatan Gowa dr Hasanuddin terkait adanya satu orang warga reaktif yang menolak diswab mengatakan, warga tersebut akhirnya diedukasi dengan baik oleh petugas.
” Sebenarnya tidak menolak, mungkin hanya tidak siap sehingga saat diminta lanjut ke pemeriksaan swab, warga tersebut memilih pulang ke rumahnya. Nanti petugas akan menemuinya untuk edukasi kembali,” jawab kadis.-