SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satreskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembakaran rumah.

Dia adalah lelaki Jufri bin Sulo (34) warga asal Dusun Poka Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue.

“Tadi malam, kita amankan terduga pelaku KDRT dan pembakaran rumah.Dan saat ini kami masih memeriksa terduga pelaku terkait motifnya,” ucapnya, Sabtu, 11 Juli 2020.

Dikatakannya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/64/V/2020/SPKT/SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 26 Mei 2020.

Peristiwa terjadi pada Selasa 26 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 wita di Jalan Singa, Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae.

Korbannya adalah perempuan Rasmi (40) yang merupakan istri sah terduga pelaku.

Saat kejadian, pelaku yang masih merupakan suami sah korban, melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul bagian paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Pelaku menggunakan balok kayu dan menyebabkan korban mengalami luka lebam.

Tak hanya itu, beberapa hari kemudian rumah korban yang terletak di Dusun Poka Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, dibakar oleh seseorang.

“Dari hasil olah TKP, diperoleh bahan keterangan bahwa pembakaran itu diduga dilakukan oleh terduga pelaku Jufri yang dibagun bersama istrinya,” tandas AKP Benny Pornika. (Irwan)