JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kemenkumham dan Kemenlu menjemput tersangka kasus L/C Fiktif BNI 46 yang berinisial PML. Polri telah menyidik kasus tersebut dengan 16 tersangka. Satu tersangka atas nama PML ini melarikan diri.
” Tentunya dengan berbagai informasi yang ada maka dikirimkan red notice kemudian selama beberapa tahun akhirnya memberikan hasil. Artinya bahwa adanya komunikasi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini,” kata Kadivhumas IJP Argo Yuwono, Kamis (9/7/2020) malam di gedung Bareskrim Polri.
Diungkapkan Argo, pada 4 Juli 2020 tim berangkat menuju Serbia dan kembali tiba di Jakarta pada 9 Juli 2020 pukul 10.00 Wib. Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka tersebut ke Indonesia dikarenakan adanya beberapa indikator diantaranya: historikal sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia sebelum negara ini mengalami perpecahan dan pada saat negara tersebut konflik pasukan Indonesia yang dibawa PBB banyak melakukan perbantuan.
” Jadi secara historikal negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesia. Dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia. Kemudian setelah tersangka ini sudah berada di Indonesia dan di tempatkan di Bareskrim karena melaksanakan perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia dan juga Polri tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test dan hasilnya negatif setelah itu dilakukan test swab dan masih menunggu hasilnya, ” ucap Argo.
Sementara itu, hingga saat ini tersangka PML diberikan haknya beristirahat sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Untuk saat ini tersangka diberi kesempatan istrahat dan sudah dilakukan pengecekan oleh Dokkes. Kondisi tersangka sangat baik dan akan dilakukan pemeriksaan,” tambah Argo saat merilis kasus L/C Fiktif BNI 46 ini setiba di tanah air tadi malam.-