SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi memimpin rapat persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H/2020 M, Rabu (8/7/2020).
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Sidrap, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sidrap, H Irman, Kabag Kesra, H Baktiar, para camat dan kepala KUA kecamatan, pengelola Masjid Agung dan Masjid Raya Pangkajene, Imam Besar Masjid Agung, dan Panitia Hari Besar Islan (PHBI) Sidrap.
Pelaksanaan rapat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul ADha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sekda Sidrap, Sudirman Bungi menyampaikan, rapat membahas persiapan-persiapan pelaksanaan Idul Adha yang akan dilaksanakan Jumat, 31 Juli mendatang.
“Persiapan-persiapan yang dilakukan tetap dalam rangka suasana pandemi Covid-19 sehingga tempat-tempat ibadah dibuka tetap menjalankan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Idul Adha,” papar Sudirman.
Ia menambahkan, rapat persiapan itu akan dilanjutkan di tingkat kecamatan, yang berkoordinasi dengan para kepala desa, lurah dan PHBI tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Adapun ketentuan pelaksanaab Idul Adha yang disampaikan dalam rapat tersebut di antaranya, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area pelaksanaan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dan menerapkan pembatasan jarak.
Selain itu, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya dan tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan menjalankan kotak celengan yang rawan penularan virus.
Sementara itu, jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker sejak keluar dari rumah, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan.
Terkait penyelenggaraan penyebelihan hewan kurban, syaratnya dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban, pengaturan jarak saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan, serta pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. (Aca)