ikut bergabung

New Normal, Warga Luwu Pemohon SIM Internasional Tak Perlu Datang ke Satpas


Sulsel

New Normal, Warga Luwu Pemohon SIM Internasional Tak Perlu Datang ke Satpas

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” tandas perwira tiga balok di pundaknya ini.

Diketahui, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasionl atau International Driving Permit (IDP). (Irmus)

Baca Juga :   Penghamparan Sirtu di Jalan Poros Karebosi-Paraja Desa Kalempang Diperlebar Tim Satgas TMMD Sidrap

dibaca : 56

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top