Site icon Ujung Jari

Di Banggai Kedapatan Jual Miras, Siap-siap Proses Lanjut Sidang

BANGGAI, UJUNGJARI.COM — Di wilayah hukum Polres Banggai Sulawesi Tengah. Aparat setempat tak main-main soal peredaran minuman keras yang merusak sendi kehidupan masyarakat.

Seperti yang tengah digiatkan Kepolisian Sektor Batui menyidangkan seorang warga pelaku penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di Pengadilan Negeri Luwuk, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kamis (2/7/2020).

Terdakwa Sardin alias Bantek (36) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui ini divonis Hakim Andi Suwandi SH, dengan denda Rp 2 Juta subside 15 hari kurungan.

“Dalam putusan tersebut terdakwa bersedia membayar denda Rp 2 Juta,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Perwira dua balak ini menerangkang, bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat menganggu situasi kamtibmas, khususnya Miras.

“Karena minuman haram ini adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibas yang ada selama ini,” tandas Iptu Yoga.

Olehnya itu, Iptu Yoga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memberantas Miras demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” imbau Iptu Yoga.

Sebelumnya, pada Selasa malam (30/6) personil Polsek Batui merazia rumah pelaku di Kelurahan Tolando, dengan menyita barang bukti miras sebanyak 18 kantong. (Ady)

Exit mobile version