SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Watang Pulu.

Tak tanggung-tanggung pelaku pemerkosaan sebanyak enam orang. Korbannya adalah bunga (16) nama samaran yang diperkosa di BTN Pesona Bojoe Indah Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat ditemui di Mapolres Sidrap, Jumat, 26 Juni 2020.

Dikatakannya, kasus tersebut terungkap saat korban melaporkan peristiwa bejat itu di Mapolres Sidrap dengan laporan polisi Nomor : LPB/99/VI/2020/SPKT/SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 16 Juni 2020.

“Saat itu juga kita langsung amankan pelaku. Ada 6 orang pelaku, 5 diantaranya anak yang masih dibawah umur,” ucapnya.

Enam pelaku itu yakni lelaki Laupe (20) petani asal Kampung Wala, Kecamatan Maritenggae. Sementara 5 lelaki lainnya yaitu inisial RUS (15), RM (14), AD (14), dan AK (15), kelimanya masih berstatus pelajar dan montir.

Mereka tinggal di Kampung Wala, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Sidrap. Pelaku itu tak lain adalah teman korban.

Peristiwa bejat itu terjadi pada 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 wita. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor disekitar rumahnya di Jalan A Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah yang terletak di BTN Pesona Bojoe Indah, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Setelah sampai ditempat tersebut, korban dipaksa dan disetubuhi secara bergantian oleh para terduga pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang dengan menggunakan sepeda motor dan menurunkannya di sekitar rumah korban.

Adapun barang bukti yakni celana panjang warna biru, baju kaos lengan panjang warna hitam, baju warna biru, celana dalam warna coklat, dan Bra warna coklat milik korban.

Sementara dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Mereka mengaku telah menyetubuhi korban secara bergantian.

Namun, hasil pengiyidan bahwa jika salah satu pelaku sudah siap bertanggung jawab menikahi korban atas dasar suka sama suka.

Namun polisi belum mengiyahkan keinginan kedua belah pihak keluarganya dan proses hukum masih terus berjalan. (Irwan)