ikut bergabung

Sosialisasi Ranperbup TPP, Kepala SKPD Beri Masukan


Sulsel

Sosialisasi Ranperbup TPP, Kepala SKPD Beri Masukan

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi memimpin sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS lingkup Pemkab Sidrap, Jumat (26/6/2020).

Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati, diikuti para kepala SKPD serta tim pelaksanaan TPP.

Kegiatan dilaksanakan sesuai hasil monitoring dan evaluasi tim TPP terkait Pemberian TPP 2020 yang telah berjalan 2 bulan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Sudirman Bungi saat membuka sosialisasi mengatakan, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Bagian Organisasi merumuskan format ranperbub dengan mempertimbangkan sisi regulasi, tingkat kesejahteraan pegawai dan kemampuan keuangan.

“Namun Pak Bupati minta ranperbup disosialisasikan dahulu, sekaligus mendengar tanggapan, saran dan pertimbangan dari SKPD,” ujar Sudirman.

Sudirman juga mengajak seluruh SKPD mengapreasi Bupati Sidrap yang membuka ruang dialog membahas Ranperbup TPP tersebut.

Kepala Bagian Organisasi Sidrap, Erni saat menyampaikan materi sosialisasi mengutarakan, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum ranperbup tersebut. Di antaranya, Permenpan dan RB No.41/2018, Permendagri No.061-5449/2019, Perka BKN No.12/2011 dan Perka BKN No.21/2011.

Selanjutnya Surat Menpan RB No.B/958/M.SM.04.00/2018 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evjab lingkungan Pemkab Sidrap, Surat Mendagri No.900/693/Keuda perihal Penetapan TPP ASN Sidrap serta Surat Gubernur Sulsel No.841/6210/B.ortala perihal Hasil Validasi Dokumen Penyertaan Pemberian TPP.

“Penetapan besaran berdasarkan parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi daerah dan indeks penyelenggaraan pemerintahan,” papar Erni.

Baca Juga :   Andalkan Program Ini, RS Nemal Ikut Berkompetisi KIPP Provinsi Sulsel Tahun 2021

Dalam sosialisasi tersebut berbagai masukan dan saran datang dari para kepala SKPD. Seperti disampaikan Kepala Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile yang berharap TPP dapat meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan PNS.

“Tambahan penghasilan ini bertujuan agar PNS bisa bertambah kinerjanya, kedisiplinannya sekaligus kesejahteraannya. Hal itu berlaku keseluruhan, termasuk bagi para staf,” ujar Kandacong.

Untuk itu, Ia berharap tambahan penghasilan para staf maupun pejabat di tingkat bawah dapat diperhatikan agar kinerja dan kesejahteraan mereka meningkat, sekaligus memberi rasa keadilan bagi mereka.

“Mereka yang perlu dipikirkan, kalau kepala dinas kan sudah banyak menerima fasilitas. Karenanya, berbedaan tambahan penghasilan antara pejabat atas dengan staf di bawah jangan terlalu jauh,” sarannya.

dibaca : 47

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top