ikut bergabung

Legislator Sulsel Laksanakan Penyebarluasan Hukum Daerah di Takalar


Politik

Legislator Sulsel Laksanakan Penyebarluasan Hukum Daerah di Takalar

 

TAKALAR, UJUNGJARI–Legislator Golkar DPRD SulSel, Fahruddin Rangga (FR) kembali turun menemui konstituentnya guna melaksanakan oenyebarluasan peraturan daerah (perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang transparansi partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan penyebarluasan perda tersebut berlangsung disalah satu kelurahan diKecamatan Pattallassang, kabupaten Takalar, Kamis (25/6/2020).

FR memilih kecamatan Pattallassang sebagai lokasi penyebaran luasan perda hukum, mengingat perda tersebut adalah regulasi yang bertujuan untuk melihat sejauh mana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,

” Keberadaan perda ini memiliki manfaat yang besar terhadap berjalannya pemerintahan daerah secara baik (good governance),” Kata Fahruddin Rangga, Kamis (25/6/2020)

Rangga yang juga pimpinan badan anggaran DPRD Sulawesi Selatan dalam penyampaiannya. mengatakan perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat untuk memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar senantiasa kebijakan pemerintah berpihak kepada rakyat,

” Kehadiran kita selaku stakeholder merupakan representasi dari masyarakat yang ada di wilayah perkotaan kecamatan pattalassang kabupaten Takalar, tentu, diharapkan dapat meneruskan informasi yang kita dapat kan dalam kegiatan ini kepada masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir.

DR H Burhanuddin B, MSi yang merupakan mantan Bupati Takalar yang hadir dalam kegiatan tersebut juga memaparkan pengalaman empiris dalam memimpin pemerintahan daerah dan menjelaskan lebih lanjut tentang perda produk hukum.

Baca Juga :   Perindo Serahkan B1.KWK Untuk Appi-Rahman

” Kehadiran regulasi ini merupakan sebuah informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena ada tiga azas dalam perda ini transparan, partisipasi dan akuntabel yang tentu ini semua untuk melihat sejauh mana keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan apakah masyarakat sudah diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta seperti apa tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Lebh lanjut H Bur begitu mantan bupati Takalar disapa menyampaikan keberlanjutan dari apa yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Fahruddin Rangga) harus disebar luaskan sehingga masyarakat dapat memahami arti sebuah kepemimpinan. (Ari Irawan)

dibaca : 32



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top