ikut bergabung

Sistem Dua Shift, Tak Lagi Setumpuk Kertas di Meja Pimpinan


Berita

Sistem Dua Shift, Tak Lagi Setumpuk Kertas di Meja Pimpinan

KESULITAN kerap melahirkan solusi. Saat tersudut, ditemukanlah jalan baru. Yang terbaru, sekaligus bisa menjadi tradisi dan peradaban baru bangsa ini ke depan adalah pengaturan shift jam kerja karyawan.

Sebenarnya ini bukan barang baru, dan konon sudah lama mengendap. Hanya saja belum pernah diaplikasikan.

Kebijakan itu dituang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tanpa kecuali, per 15 Juni 2020, pegawai negari (ASN), pegawai BUMN, karyawan outsourcing maupun swasta harus mematuhi kebijakan kerja dua shift.

Diketahui, banyak kalangan pekerja menggunakan fasilitas kendaraan umum saat berangkat dan pulang kerja. Contoh, untuk Jabodetabek, 75 persen pengguna KRL adalah kaum pekerja. Dari jumlah itu, 45 persen bergerak di kisaran jam yang sama, yakni antara pukul 05.30 – 06.30.

Alhasil, keputusan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerapkan sistem shift bagi para pekerja, tak pelak menjadi solusi ampuh di masa pandemic. Shift pertama, mulai kerja pukul 07.00 dan 07.30 WIB, dan berakhir pukul 15.00 dan 15.30 WIB. Shift kedua, jam kerja dimulai pukul 10.00 dan 10.30 WIB, dan berakhir pukul 18.00 dan 18.30 WIB.

Menurut Wisnu Widjaja, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ide jam kerja sistem shift itu bukanlah ide baru.

Baca Juga :   Kampung Rewako Gowa Diresmikan, Ini Apresiasi Gubernur Sulsel

“Setahu saya, Institut Teknologi Bandung (ITB) pernah melakukan penelitian terkait shift kerja. Kemudian, Badan Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga pernah melakukan kajian seputar shift kerja,” ungkap Wisnu.

“Apa boleh buat, semua kajian dan penelitian itu berhenti di atas meja pimpinan. Tidak ada satu pun pejabat yang mengeksekusi. Dan baru pak Doni Monardo yang berani mengeksekusi. Momentumnya pun sangat tepat,” ujar Wisnu Widjaja.

Pengaturan dua shift tadi diharapkan mampu mengatasi kerumuman calon penumpang, utamanya penumpang commuter line. “Apalagi hari Senin. Penelitian selama ini menunjukkan, penumpukan penumpang yang terparah terjadi di Senin pagi,” tambahnya.

Terkait Surat Edaran Gugus Tugas yang mengatur shift kerja tadi, menurut Wisnu juga bukan lahir begitu saja. Gugus Tugas sudah menggelar beberapa kali pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

“Finalnya rapat tanggal 10 Juni. Lalu tanggal 11-nya kami rapat dengan Litbang Kemenhub membahas riset pengaturan shift. Setelah matang, Ketua Gugus Tugas meneken SE tadi, yang mulai berlaku tanggal 15. Hanya saja, karena kesempatan sosialisasi yang terbatas, maka kami pun menyiapkan langkah antisipasi,” tambahnhya.

dibaca : 85

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top