BARRU,UJUNGJARI.COM — Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Barru untuk mempressure sidang perdana mantan Kapolres Barru yang digelar secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Barru, Selasa (23/6/2020).
Kelompok masyarakat ini tidak puas langkah JPU yang hanya memberlakukan tahanan kota kepada tersangka mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman.
Massa yang dipimpin Andi Amin meminta kepada JPU untuk menahan tersangka. Bukan memberlakukan status tahanan kota.
Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sulsel melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel yang telah menetapkan mantan Kapolres Barru sebagai tersangka hingga melimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi saya minta pihak kejaksaan menuntut hukuman maksimal kepada tersangka,” teriak Andi Amin.
Sidang perdana sendiri dikawal dengan ketat oleh aparat Polres Barru yang juga mantan anak buah dari AKBP Burhaman saat memimpin Polres Barru.
Orasi Andi Amin tidak berlangsung lama karena tidak memiliki izin dari Kepolisian sehingga demo yang diikuti puluhan warga ini diminta oleh Pihak Polres untuk dihentikan.
Sidang perdana tersangka penimbunan laut di pantai Kupa berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Saat sidang virtual JPU dan tersangka berada di kantor Kejaksaan, sedangkan majelis hakim di Kantor Pengadilan Negeri Barru.
Usai sidang tersangka AKBP Burhaman langsung menemui wartawan didampingi kuasa hukum Ikmal Arif. Burhaman membantah melakukan proses reklamasi di pantai Kupa Mallusetasi.
“Penerapan pasal yang ditersangkakan dirinya dinilai tidak sesuai fakta. Apa yang dilaporkan Ahmad salah alamat. Tetapi saya bersyukur karena kasus ini sudah dilimpah ke Kejaksaan dan sudah berlangsung sidang perdana. Tunggu saja nanti kebenaran akan terungkap. Apalagi saya sudah satu tahun distatus tersangka,” beber Burhaman. (Udi)