PAREPARE, UJUNGJARI.COM– Pemerintah Kota Parepare resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 3 Juli 2020.

Itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/144/Org tentang Perubahan Atas Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/135.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe pada 19 Juni 2020 itu, menindaklanjuti serta berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/3747/B.Organisasi tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Walikota Parepare Nomor 060/135.Org.

Dalam surat edaran (SE) disebutkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) diperpanjang sampai dengan 3 Juli 202. Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan situasi di Kota Parepare.

Dalam SE itu mengatur tentang pelaksanaan pelayanan umum dan tugas rutin selama ASN melaksanakan kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dan dari kantor (Work From Office/WFO).

Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini, Pimpinan SKPD dapat menentukan pejabat/pegawai secara langsung, dengan mempertimbangkan, ASN usia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, kecuali dengan pertimbangan lain Pimpinan Unit Kerja harus melaksanakan tugas di kantor.

Sementara bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan atau diabetes dan atau mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas dari tempat tinggal maing-masing.

Hal lain yang diingatkan dalam SE adalah laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah dan dari kantor dengan persentase 500/0 setiap hari kerja.

Pimpinan SKPD atau Unit Kerja juga diminta melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

“Surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Wali Kota Taufan Pawe. (Mup)