ikut bergabung

Adnan Akhirnya Terbitkan Perbup Wajib Masker


Adnan Purichta Ichsan.(foto/humasgowa)

Sulsel

Adnan Akhirnya Terbitkan Perbup Wajib Masker

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemkab Gowa telah berkomitmen untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Gowa.  Bukan hanya merutinkan disinfeksi atau penyemprotan disinfektan dan menerapkan protokol kesehatan di lingkup pemerintahan dan di lingkungan masyarakat, tapi Pemkab Gowa pun mewajibkan penggunaan masker bagi siapa saja dan profesi apa saja termasuk kepada anak-anak.

Sebagai ketentuan wajib bermasker maka Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) agar kewajiban seluruh lapisan masyarakat pun terikat aturan.

Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

” Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya covid-19,” jelas Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan isi Perbup ini.

Perbup ini mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.

Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan  kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai terapan Perbup.

Baca Juga :   Oknum Camat dan Lurah Harus Bertanggungjawab atas Pengursakan Mangrove di Lantebung

Dalam Perbup ini juga diaturkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar yakni sanksi berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.

Sementara sanksi bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.

Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid-19. Karena menurut Adnan, penularan covid-19 melalui droplet atau air liur.

” Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita,” kata Adnan saat rapat koordinasi bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Senin (22/6/2020).

dibaca : 47

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top