ikut bergabung

Proyek KA Ganti Rugi Dua Rumah Warga Rp1 Milyar Lebih


Sulsel

Proyek KA Ganti Rugi Dua Rumah Warga Rp1 Milyar Lebih

PANGKEP,UJUNGJARI.COM — Dua warga sebagai pemilik rumah di desa Kabba kecamatan Minasa Te’ne akan kehilangan tempat tinggal karena masuk dalam proyek pembangunan kereta api. Rumah yang terletak dekat Masjid Desa Kabba ini sudah dibongkar dan pemiliknya telah menerima biaya ganti rugi sebesar Rp 1,2 milyar hingga Rp 1,8 milyar

Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN, Muh Ahsan disela-sela kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar, jum’at(19/6) sempat berdialog dengan dua ibu-ibu sebagai warga terdampak dengan proyek pembangunan jalur rel kereta api di desa Kabba.

Ahsan beberapa kali berusaha meyakinkan kedua ibu ini yang selalu khawatir tentang masalah ganti rugi lahan rumahnya. Meski sebelumnya kedua ibu itu sudah diberikan penjelasan Kajati Sulsel.

Sembari berjalan memberikan penjelasan kepada ibu ini. Ahsan menunjukkan dua rumah dekat Masjid Kabba yang sudah dibongkar dengan nilai ganti rugi diatas Rp 1 milyar lebih.

“Satu rumah itu ada yang diberikan kompensasi karena rumahnya masuk dalam proyek pembangunan rel kereta api sehingga diberikan ganti rugi Rp 1,2 milyar dan satu rumah didekatnya memperoleh dana Rp 1,8 milyar,” beber Ahsan.

Ahsan meminta kedua ibu ini untuk tidak merasa  khawatir dengan nilai ganti rugi dari pihak pemerintah. “Tidak mungkin warga dirugikan dalam pembangunan proyek kereta api ini,” kelitnya. ( udi)

Baca Juga :   Bupati Luwu Diminta Bentuk Tim Sosialisasikan Cara Akses KUR

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top