ikut bergabung

Terkait Fee 30 Persen, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Batalkan Pidana


Hukum

Terkait Fee 30 Persen, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Batalkan Pidana

Hal serupa juga diutarakan oleh Guru besar Fakultas Hukum UMI, Prof Hambali Thalib. Dia mengatakan semua orang terlibat harus dijerat. Dalam hukum istilah hukum dikenal istilah equality before the law (semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum). Sehingga tidak ada yang dibedakan.

“Sehingga semua yang terlibat dalam kasus tersebut harus ikut terseret. Pengembalian kerugian negar juga tidak membatalnya pidana perkara korupsi,” ucapnya. (mat)

Baca Juga :   Pelantikan Ketua DPW Gekrafs Sulsel Dihadiri Gubernur dan Kapolda 

dibaca : 69

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top