Hukum
Terkait Fee 30 Persen, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Batalkan Pidana
Hal serupa juga diutarakan oleh Guru besar Fakultas Hukum UMI, Prof Hambali Thalib. Dia mengatakan semua orang terlibat harus dijerat. Dalam hukum istilah hukum dikenal istilah equality before the law (semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum). Sehingga tidak ada yang dibedakan.
“Sehingga semua yang terlibat dalam kasus tersebut harus ikut terseret. Pengembalian kerugian negar juga tidak membatalnya pidana perkara korupsi,” ucapnya. (mat)
dibaca : 69