ikut bergabung

Terkait Fee 30 Persen, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Batalkan Pidana


Hukum

Terkait Fee 30 Persen, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Batalkan Pidana

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar tampaknya akan memasuki babak baru. Dua terdakwa, Erwin Haija dan Hamri Haija mulai buka mulut dipersidangan.

Mantan Camat Rappocini, Hamri Haija yang mempertanyakan penetapan tersangka dirinya. Pasalnya cas back fee 30 persen juga dilakukan camat lain, hanya dimintai pengembalian kerugian negara.

Penasihat hukum Hamri Haija, Ahmad Farid mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah dari BPKAD. Sama yang dilakukan semua camat lainnya. Namun hanya kliennya yang dijerat.

“Ini yang akan saya ulas dalam pembelaan nantinya. Termasuk dengan apa yang diketahui oleh pak Hamri akan dibuka semua nanti dalam pemeriksaan terdakwa dan pembelaan,” kata Farid, Senin (15/6/2020).

Pengamat Hukum Unhas, Prof Slamet Sampurno mengatakan pengembalian kerugian negara tidak dapat menghilangkan straafbaar feit (tindak pidana). Proses hukum tetap dapat dilakukan. Pengembalian hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Memang benar ada surat edaran bersama antara kapolri dan kejaksaan agung, jika masih dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi cukup dilakukan pengembalian kerugian negara. Namun jika sudah naik pada tahap penyidikan hal tersebut tidak dapat dianggap selesai, karena sudah ada tersangkanya,” akunya.

Guru besar Fakultas Hukum Unhas ini juga menuturkan aturan hukum pidana, semua orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana, maka orang tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Baik langsung maupun tidak langsung, hasil atau keuntungan yang diperoleh dari suatu tindak pidana, semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum. KUHP sudah mengatur perbuatan pidana tersebut. Misalnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :   Amir Uskara Fasilitasi Ratusan Siswa Menerima Beasiswa PIP

Dimana dikatakan orang yang turut serta dan menyuruh melakukan tindak pidana dan orang yang memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan, bisa dijerat.

Selain itu pula penerima hasil yang diperoleh dari suatu tindak pidana dapat dijerat dengan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian org yang menikmati hasil dari suatu tindak pidana tidak dapat lepas dari tuntutan hukum.

“Hakim dalam proses pemeriksaan perkara pidana tersebut bisa memintah penuntut umum untuk memeriksa orang yang disebutkan terlibat untuk segera diperiksa dan dihadirkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan. Yang bisa dilakukan adalah apabila ada saksi yang berbohong maka hakim dapat memerintahkan jaksa dengansurat penetapan untuk memproses saksi,” akunya.

dibaca : 68

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top