ikut bergabung

Pemprov Tak Layak Raih WTP karena Ditemukan Indikasi Kerugian Daerah


Berita

Pemprov Tak Layak Raih WTP karena Ditemukan Indikasi Kerugian Daerah

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel baru saja mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan sejumlah pemerintah daerah di Sulsel untuk tahun anggaran 2019.

Walau demikian, BPK hingga saat ini belum mengumumkan LHP Keuangan milik Pemprov Sulsel. Lembaga tersebut juga belum memberikan opini terkait LHP Keuangan pemprov tahun 2019.

Pemprov sebelumnya diketahui menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut, sejak tahun 2010 lalu.

Terkait opini yang akan diberikan BPK terhadap LHP Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, menurut Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Bastian Lubis, sangat tidak layak untuk diberikan opini WTP.

Alasannya, telah ditemukan indikasi kerugian daerah akibat penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Bastian mengemukakan, indikasi kerugian negara, salah satunya karena diduga terjadi tekor kas bendahara sekretariat dewan sebesar Rp21 miliar lebih.

Itu mencakup kelebihan realisasi belanja operasional dewan seperti tunjangan komunikasi, perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp467 juta lebih.

Bastian melanjutkan, kerugian negara juga diduga terjadi pada kelebihan pembayaran kegiatan reses, perjalanan dinas, belanja barang serta sosialisasi peraturan daerah sebesar Rp23 miliar lebih.

“Itu semua harus dikembalikan ke kas daerah karena anggarannya tidak tersedia dalam pagu anggaran yang bertentangan dengan Perda Provinsi Sulsel Nomor 5 tahun 2017,” ungkap Bastian di kampus Universitas Patria Artha (UPA), Kamis (18/6).

Baca Juga :   Media Harus Jaga Netralitas dalam Memberitakan Pilkada

Apa yang terjadi tersebut, kata Bastian, indikasinya sama seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2009. Dimana dalam LHP BPK No.146/HP.XIX/V/KS/05/2010 tanggal 22 mei 2010, selalu ada dobel-dobel dalam membuat SPJ nya. Serta diduga adanya pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda tidak sesuai dengan anggaran berbasis kinerjanya dalam DPA sebesar Rp63 miliar.

Karena persoalan yang terjadi itu, kata mantan auditor BPKP itu, opini BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diprediksi adalah TMP atau tidak memberikan pendapat.

Rektor Universitas Patria Artha (UPA) menyebutkan, saat ini, di Pemprov Sulsel, banyak jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Seperti di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal jabatan tersebut sangat strategis karena merupakan Bendahara Umum Daerah (BUD).

dibaca : 41

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top