ikut bergabung

Maling Gawai Milik Perawat, Warga Ini Berurusan Polsek Lamala


Sulsel

Maling Gawai Milik Perawat, Warga Ini Berurusan Polsek Lamala

BANGGAI, UJUNGJARI.COM — Polisi menangkap SD alias A (30) karena diduga mencuri ponsel milik perawat di Puskesmas, Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Kamis (17/6/2020).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ini, dibekuk polisi dikediamannya sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan, namun berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Lamala itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel Oppo yang diduga hasil curian.

“Atas perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan April 2020. Saat itu korban sedang istirahat di ruangan jaga perawat dan menyimpan ponselnya di meja. Namun, saat bangun ponsel milik korban telah lenyap. (H.Ady)

Baca Juga :   Dipimpin Direktur Baru, Bupati Berharap PDAM Malili Bisa Berkontribusi ke PAD Lutim

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top