MAKALE, UJUNGJARI — Kapolres Tana Toraja, AKBP Lilik Tribhawono, Kamis (18/6) menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan PT Exelle. Berkas perkara, tersangka serta barang bukti kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka dihadirkan diantaranya AL, WS, OH, dan YT, dengan peran berbeda, diancam pidana penjara 15 tahun, sesuai pasal 46 UU Perbankan.
“Barang bukti yang disita berupa tiga unit mobil, dan lima unit motor, serta satu rumah sedang dalam pengerjaan, dan uang tunai Rp 3,6 m hasil penjualan rumah tersangka,” terang Kapolres AKBP Lilik Tribhawono, didampingi Kasat Reakrim AKP Jon Pairuman, dan Kanit Tipiter Ipda Arlinansius.
Lanjut Lilik Tribhawono, selama PT Exelle Jaya Managemen beroperasi di Tana Toraja sejak 2019 lalu, telah megumpulkan kurang lebih Rp 131 M lebih, dengan 1.152 kendaraan dicicil nasabah dengan hanya membayar 40-60 persen dari harga jual dealer.
Demikian pula nasabah yang berinvestasi akan mendapat keuntungan 5-10 persen perbulan, lebih tinggi dari bunga Bank.
Sambung Tribhawono, jumlah nasabah direkrut melalui agen hingga keluar daerah mencapai 3.038 orang, dengan total uang dihimpun kurang lebih Rp 131 milyar (agus).
Ketgam, Suasana Jumpa Pers Kapolres Tana Toraja AKBP Lilik Tribhawono kasus PT Axelle, masuk tahap dua. (*)