GOWA, UJUNGJARI.COM — Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan Sultan Syarif (21) warga Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu meninggal dunia.
Peristiwa berdarah ini terjadi Selasa (21/4/2020) pukul 22.30 Wita lalu di Jl KH Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (18/6/2020) pukul 11.30 Wita di lapangan apel Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut dihadiri para penyidik serta kuasa hukum dari pihak korban maupun para tersangka.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan delapan tersangka dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Ada 55 adegan diperagakan para tersangka dibantu sejumlah penyidik. Tampak dalam adegan para tersangka memperagakan seluruh peran yang dilakukan mulai dari awal saat terjadi pertengkaran saat korban melihat kekasihnya berduaan didalam toko bersama tersangka hingga disaat para tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Pada adegan ke 37 tersangka utama AGS (29) yang saat ini masuk dalam (DPO) melakukan penusukan pada dada korban menggunakan busur hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir disela rekonstruksi itu mengatakan tujuan dilakukannya rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis peristiwa eksekusi dari para tersangka terhadap korban sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan nantinya.
” Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing masing penasehat hukum,” tandas Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir. –