LAMPUNG- UJUNGJARI,COM — Patut diacungi jempol. Sikap kesatria warga Mesuji di Provinsi Lampung. Pasalnya, para warga pemilik senjata api (senpi) rakitan merelakan senpi miliknya itu diserahkan ke jajaran Polres Mesuji, Provinsi Lampung.
Penyerahan tanpa paksaan itu pun menjadi hadiah bagi Kepolisian jelang peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga beramai-ramai menyerahkan senpi rakitan beserta amunisinya yang sebelumnya mereka kuasai. Penyerahan itu dilakukan para warga, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Penyerahan ini disaksikan Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi beberapa pejabat utama Polres Mesuji di kantor Polres Mesuji.
” Hari ini kami menerima 35 pucuk alsenjata api rakitan dan 27 amunisi aktif dari warga secara sukarela. Penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji menjelang Hari Bhayangkara ke-74. Terima kasih untuk warga yang memiliki kesadaran ini,” ucap AKBP Alim.
Dari 35 senpi rakitan itu, diketahui 33 unitnya berjenis revolver dan dua unitnya berjenis locok, sementara amunisinya berkaliber 4,5 dan 5,5 mm.
” Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji,” tambah AKBP Alim.
Upaya Polres Mesuji yang membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.
” Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas AKBP Alim.
Polres Mesuji selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga. Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.
” Warga yang masih memiliki, menyimpan menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Alim mengingatkan.-