ikut bergabung

Ini Alasan Dinas PMPTSP Bulukumba Kenapa Pembangunan SPBU Berlanjut


Hamdani Kamal menjelaskab detil kenapa SPBU di Jl Sam Ratulangi tetap dilanjutkan.

Sulsel

Ini Alasan Dinas PMPTSP Bulukumba Kenapa Pembangunan SPBU Berlanjut

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, akhirnya menjawab kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, terkait berlanjutnya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Sam Ratulangi, Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTS Bulukumba Hamdani Kamal, Selasa (16/6/2020) ditemui dikantornya, menjelaskan, pihaknya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) karena pihak pemohon dalam hal ini PT Rahmat Anugerah Mandiri telah memenuhi segala syarat dan prosedur.

” Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan IMB, antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari PUPR, dan Rekomendasi Permohonan IMB dari DPPP. Semua telah terpenuhi,” papar pria yang akrab disapa Dani ini.

Terkait lokasi dibangunnya SPBU tersebut yang dianggap oleh DPRD melanggar Perda Tata Ruang karena merupakan area pembangunan ruko, menurut Hamdani tidak ada aturan spesifik yang mengatur bahwa di lokasi atau area tersebut khusus untuk pembangunan ruko. 

Namun menurut Hamdani, berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2012, tentang RTRW Bulukumba, bahwa di lokasi Teko sampai Lajae (termasuk di dalamnya Jl Sam Ratulangi) merupakan kawasan perekonomian dan SPBU merupakan salah satu aktivitas perekonomian (perdagangan).

Baca Juga :   HM21 Siapkan Asuransi Pertanian Rp6 Juta Per Hektar Untuk Petani, Rp10 Juta Untuk Peternak.

Hamdani kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihaknya terkait terbitnya IMB dari pembangunan SPBU oleh PT Rahmat Anugerah Mandiri.

“Jadi kalau DPRD bilang kita tidak tegas atau disiplin aturan, saya rasa DPRD perlu mengkaji ulang bagaimana proses terbitnya IMB dari SPBU tersebut,” tegasnya.

Terkait masih terdapat warga sekitar yang keberatan terhadap pembangunan SPBU, menurut Hamdani, sebelumnya pihaknya telah memediasi pertemuan antara pihak SPBU dengan salah seorang warga yang keberatan.

Namun begitu, lanjut Hamdani, jika hanya salah satu di antara warga yang keberatan tidak lantas harus menghentikan atau membatalkan IMB. Karena dalam aturan, izin tetangga hanya sebagai jaminan bahwa tidak ada sengketa lahan di atas alas bangunan tersebut.

” Dan konteksnya, di SPBU Jl Sam Ratulangi tidak ada permasalahan sengketa lahan dengan tetangga,” kata Hamdani.-

dibaca : 89



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top