ikut bergabung

Judas Amir Ikuti  Seminar Apeksi Daring Via Aplikasi Zoom di Rujab 


Sulsel

Judas Amir Ikuti  Seminar Apeksi Daring Via Aplikasi Zoom di Rujab 

PALOLO, UJUNGJARI–Seminar digelar Asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia (Apeksi) bekerjasama dengan pusat studi agama dan demokrasi (Pusad), dalam rangka memperkuat kerukunan dan solidaritas di tengah pandemi covid=19. Seminar itu juga sebagai bagian dari program Apeksi dan PUSAD Paramadina dalam rangka penanggulangan covid-19 di indonesia.

Direktur Eksekutif PUSAD Paramadina, Ihsan Ali Fauzi mengatakan, upaya pelibatan FKUB dalam kerja pemerintahan daerah untuk penanganan covid-19 merupakan langkah strategis. Hal ini, menurutnya, FKUB adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama menteri agama dan kemendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 (pbm 2006) tentang pedoman pelaksanan tugas kepala daerah/Wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat. “FKUB memiliki modal sosial-keagamaan dan jaringan hingga akar rumput yang bisa memperkuat solidaritas bagi warga yang terkena dampak covid,”

Ketua dewan pengurus Apeksi, yang diwakili wakil ketua bidang pembangunan Syarif Fasha dalam sambutannya menyampikan bahwa pandemi covid-19 yang dialami saat ini merupakan tantangan bagi siapa saja, termasuk pemerintah pusat, para pemimpin daerah dan pemimpin agama. Menurutnya, tantangan itu amat terasa ditingkat akar rumput ketika pandemi itu tidak hanya mengancam kesehatan publik tapi juga mengancam perekonomian dan kerukunan masyarakat. “Kamtibmas bisa terganggu jika tidak ada kerjasama dan solidaritas dimasyarakat, terutama dalam menyongsong ‘new normal’ saat ini,”

Baca Juga :   Taiwan ICDF - Unhas Latih Petani Cara Penangkaran Benih

Menteri agama RI, Fachrul Razi, yang juga ikut dalam seminar daring itu menjelaskan bahwa kementerian agama dan kemendagri telah menerbitkan kebijakan kerukunan sebagai bagian dari kerangka kebijakan memerangi covid-19.
Kementerian agama telah mengeluarkan surat nomor B.2234/SJ/B.VIII.1/BA.02/04/2020 tanggal 16 April 2020 tentang permohonan keikutsertaan FKUB dalam penanganan covid-19.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh kemendagri melalui surat edaran (SE) nomor 450/3006/SJ tentang pembentukan dan pemberdayaan FKUB. “Melalui surat edaran ini, kemendagri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dan FKUB untuk bekerjasama dalam meningkatkan kesetiakawanan dan solidaritas masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19,”

Seminar daring itu diikuti para peserta yakni walikota dan wakil walikota se indonesia (anggota apeksi) pengurus pusat asosiasi FKUB, FKUB daerah dan pengurus apeksi dan PUSAD Paramadina.

dibaca : 64

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top