ikut bergabung

Gempar NKRI Desak Jaksa Usut Peran Broker di Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

Sulsel

Gempar NKRI Desak Jaksa Usut Peran Broker di Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

MAROS, UJUNGJARI–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI mengusut dugaan peran broker dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.

Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Polo, Senin (15/06/2020) menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, ditemukan adanya peran broker lahan yang diduga kuat ikut mengambil keuntungan dalam pembebasan lahan itu.

“Ada indikasi peran broker dalam pembebasan lahan. Kami minta Kejaksaan mendalami peran mereka. Kami juga mendesak Kejari Maros untuk segera mengekspose kasus ini dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” tegas Akbar Polo.

Akbar Polo menguraikan, penyelidikan kasus ini sudah berjalan lama dan belum ada kejelasan soal progres penanganan perkara.

“Kasus ini terus kami kawal. Kami minta Kejari Maros profesional serta proporsional,” tegas Akbar Polo.

Lebih jauh Akbar mengungkapkan, DPD Gempar NKRI menerima kuasa untuk mendampingi, seorang ahli waris Passaung Bin Dio, bernama H.Laune yang mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Passaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Baca Juga :   Masuk Nominasi Penilaian, Polres Sidrap Sambut Hangat Kedatangan Tim Puslitbang Polri

Sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

Akbar Polo menimpali, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

DPP Gempar NKRI,kata Akbar Polo dkk, yang mendampingi Ahli Waris H.Laune, berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia bahkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui anggota Komisi III DPR RI dan KPK dan Ketua Tim Saber Pungli Pusat. (*)

dibaca : 12



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel


Populer Minggu ini

Arsip

To Top