ikut bergabung

Gegara Terkendala Ijin Prinsip, 6 Bulan Bangunan Milik BUMN Tak Kunjung Selesai


Sulsel

Gegara Terkendala Ijin Prinsip, 6 Bulan Bangunan Milik BUMN Tak Kunjung Selesai

PAREPARE, UJUNGJARI.COM– Proyek milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang rencananya segera akan dibangun dalam waktu tidak lama ini dinilai pihak pemohon lamban dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas PUPR kota Parepare.

Menurut Ardi. Karyawan Bank Mandiri parepare. “Sudah enam bulan lebih sejak saya masukkan permohonan  izin mendirikan bangunan (IMB) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum juga selesai sampai sekarang. Kata Ardi ditemui akhir pekan lalu.

Bahkan saya sudah menyetor sejumlah uang untuk pengurusan IMB dan akhirnya dana tersebut dikembalikan oleh oknum pegawai Dinas PUPR tersebut karena tidak menyanggupi penyelesaian surat IMB.

Sekarang sudah ditangani oleh Pak Haryanto Asisten III Pemkot Parepare untuk dilakukan proses penyelesaian izin itu. Mudah mudahan sudah bisa selesai dalam waktu dekat ini” Katanya.

Oleh salasatu Bank plat merah yaitu Bank Mandiri kota parepare akan membangun bangunan berlantai lima dengan jumlah kamar sebanyak 20 kamar itu terletak di jalan Pinggir laut kelurahan ujung sabbang kecamatan ujung kota parepare merupakan bentuk apartemen ini harus melalui izin prinsip sesuai aturan yang ada pada perizinan bangunan.

Kepala dinas PUPR Parepare. Ir. H. Laetteng. Mengatakan. “Bangunan yang dimohon bank Mandiri bukan bangunan  perumahan dinas seperti yang ada dalam gambar pemohon.

Tidak sesuai apa yang ada dalam gambar itu bangunan berlantai dan puluhan kamarnya, kalau rumah dinas hanya memiliki kamar beberapa saja dan tidak berlantai lebih. Maka itu harus ada izin perinsip karena itu bukan rumah dinas salasatu bangunan BUMN. Kata. Laetteng.

Baca Juga :   Wali Kota Makassar Harap Unhas Jadi Contoh Penerapan ZI WBK dan WBBM

Terpisah ditemui Senin (15/06/2020) Sekretaris PUPR. Mukti Mengatakan. “Dia (Ardi) hanya bermohon secara lisan waktu itu belum liat seperti apa gambarnya, dan kejadian ini baru saja diajukan oleh sala seorang pegawai Bank Mandirir parepare. Katanya Singkat.

Dampak dari bangunan itu harus mempunyai Amdal dan sekarang sudah ada dibagian hukum

Bangunan itu mempunyai tiga touwer 20 kamar dan lima lantai yang rencananya akan dibangun di jln.pinggir laut kelurahan ujung sabbang kecamatan ujung parepare.

Permohon bermohon rumah dinas karyawan tapi kenyataannya bukan rumah tapi semacam Apartamen tiga touwer berlantai lima dengan jumlah kamar sebayak 20 kamar.

Kita sudah laksanankan rapat pada instansi terkait mengenai bangunan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sekarang sudah ada di bagian Hukum Sekretariat pemkot parepare. (Mup).

dibaca : 53



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top