MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Masih segar diingatan kita, pembebasan lahan Kampus II Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sebelas tahun silam, pemerintah pusat telah membebaskan lahan PIP sekitar 20 hektar lebih di daerah itu.

Namun pembebasan lahan PIP yang masuk pada tiga kelurahan, masing-masing kelurahan Untia, Bulurokeng dan kelurahan Sudiang, diduga cacat administrasi dan berpotensi merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu karena camat Biringkanaya yang menjabat saat itu, belum menandatangani semua berkas pembebasan lahan termasuk berita acara pembebasan lahan PIP.

Padahal camat adalah salah satu pejabat yang masuk dalam tim pembebasan lahan PIP, yang mestinya ikut mengesahkan berkas pembebasan lahan tersebut.

Hal ini diungkapkan beberapa sumber terpercaya kepada media ini, yang minta nama dan identitasnya tidak disebutkan.

Mereka menyebut bahwa pembebasan lahan PIP cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Jadi, pada saat proses membebasan lahan, camat dan lurah Untia saat itu tersandung kasus korupsi pada kegiatan yang sama (Pembebasan lahan PIP). Akhirnya semua berkas pembebasan lahan PIP terbengkalai. Hingga saat ini camat belum tanda tangan,” ujarnya.

“Dulu waktu camat dan lurah Untia berkasus, semua panitia diam, semua panik, sehingga berkas pembebasan lahan diabaikan. Makanya sampai sekarang camat belum tanda tangan berkasnya,” sebutnya.

Selain cacat administrasi, panitia pembebasan lahan PIP juga “Kecolongan”. Sebab masih ada warga (Pemilik lahan) yang masih memegang alas hak (Sertifikat) tanah yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh PIP.

“Yang parah, karena masih ada warga pemilik lahan masih memegang sertifikatnya, padahal sudah menerima ganti rugi lahan yang dibayarkan oleh PIP. Dimana logikanya, warga sudah menerima uang ganti rugi, tapi sertifikat masih dia pegang oleh warga,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan camat Biringkanaya, Zulkifli Nurdin, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan itu. “Saya tidak tahu itu, tanda tangan apa lagi?, saya ini sudah menjalani hukuman, buat apa lagi saya dikait-kaitkan lagi dengan PIP. Saya tidak mau, saya sekarang orang bebas,  tidak ada atasanku,” kata Zulkifli yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Minggu (14/6).

“Apa yang harus saya tanda tangani. Pada waktu itu belum ada apa-apa, saya sudah diseret hukum, dan tidak ada pembelaan dari pemerintah dan masyarakat. Jadi buat apa lagi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Umum dan Keuangan PIP Makassar, Mafrisal, mengakau tidak tahu persoalan pembebasan lahan PIP.  “Kalau soal itu (Pembebasan lahan) tanyakan ke Jaksa, di Kejari Makassar, disana lengkap datanya,” ujar Mafrisal.  (drw)