MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar belum memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya termasuk tempat pijat refleksi kesehatan untuk beroperasi.
Hal itu karena THM dan tempat pijat refleksi dinilai sangat rawan penularan Covid-19. Apalagi kurva pasien positif Covid-19 di Sulsel khususnya di Kota Makassar masih terus merangkak naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri menegaskan, THM dan panti pijat belum diperbolehkan beroperasi. “Belum ada persetujuan dari pimpinan,” singkat Sabri kepada media ini, Kamis (11/6).
Sementara pihak Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Asosiasi Panti Pijat Refleksi, berharap THM dan panti pijat refleksi kesehatan segera dibuka dan beroperasi kembali.
“Saya sudah bertemu pak Pj Walikota. Pada prinsipnya beliau mengizinkan THM dan panti pijat dibuka kembali. Tapi saya mau koordinasi dulu sama Pak Sabri Asisten I,” kata A Nazaruddin Kasi Dinas Pariwisata Makassar didampingi Usdar Nawawi selaku ketua asosiasi panti pijat Makassar di ruang Asisten I lantai 9 Balaikota Makassar, Kamis (11/6).
“Harusmi dibuka tawwa, kasihan karyawannya banyak menganggur,” tambah Nazaruddin.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasional THM dan panti pijat nantinya, akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Tentu semua THM dan panti pijat wajib menjalankan protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai penularan corona,” kata A Nazaruddin. (drw)