ikut bergabung

Djusman AR: Kejati Harus Usut Proyek GOR Barombong, Jangan Biarkan Masyarakat Apriori


Djusman AR

Hukum

Djusman AR: Kejati Harus Usut Proyek GOR Barombong, Jangan Biarkan Masyarakat Apriori

MAKASSAR, UJUNGJARI–Desakan kepada Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut tuntas proyek fisik GOR Barombong kembali mengemuka.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulselbar yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mengaku prihatin dengan sikap diam Kejati Sulsel terkait proyek GOR Barombong.

“Indikasi korupsi di proyek GOR Barombong sudah terkuak dengan adanya hasil audit BPKP. Kok Kejati diam, Ada apa ? kami jelas bertanya tanya. Sikap diam ini bisa membuat masyarakat apriori dengan lembaga Kejaksaan,” tegas Djusman AR.

Lebih jauh Djusman AR menguraikan, di bawah komando Kajati Sulselbar, Firdaus Dewilmar, penanganan kasus korupsi di Sulsel masih jauh dari harapan. Dari hasil input data lembaganya, belum ada satu pun kasus korupsi menonjol di Sulsel yang tuntas ditangani dalam kurun waktu delapan bulan ini.

“Kajati mestinya menjawab pertanyaan publik seperti apa perkembangan kasus tersebut, jangan cuma diam. Wajib menjawab itu karena merupakan wujud peran serta masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 41 UU No 31/1999 beserta perubahannya UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati harus ingat bahwa mustahil penegakan hukum maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat. Oleh karena itu bangunlah kepercayaan publik dengan mempersembahkan kinerja baik dan terukur sesuai Undang Undangnya sendiri yakni UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Jangan biarkan masyarakat apriori. Bila memang tak mampu berkinerja baik, mengundurkan diri saja,” tegas Djusman AR.

Baca Juga :   Kasus Hutan Mapongka, Kejati Periksa Wabup Tana Toraja

Djusman menimpali, jika masalah ini terus di diamkan, maka dia bersama koalisi lembaganya akan segera membawa masalah ini ke KPK. “Kami tidak pernah bermain main dengan kasus korupsi. Kami minta ketegasan Kejaksaan, apalagi kasus ini pernah dilaporkan oleh salah satu NGO Sulsel ke Kejati,” tegas Djusman.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan telah dibahas dalam rapat bersama dengan TGUPP, Biro Hukum, Biro Aset, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Inspektorat Pemprov Sulsel, ditemukan banyak persoalan yang terkait dengan proses pembangunan Stadion Barombong. Seperti ditemukan karat dan pengeroposan rangka atap pada bagian tribun timur Stadion Barombong, serta rekahan pada struktur beton pada proyek yang dikerjakan oleh PT Usaha Subur Sejahtera.

Terkait dengan kondisi tersebut, BPKP bersama dengan tim dari Pemprov Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan audit secara independen terhadap konstruksi serta struktur bangunan Stadion Barombong yang dinilai menyalahi rencana yang ada. (*)

dibaca : 55



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top