ikut bergabung

Tersangka Kasus Penimbunan Laut Barru Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan


Berita

Tersangka Kasus Penimbunan Laut Barru Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

BARRU,UJUNGJARI.COM — Kasus penimbunan laut di desa Kupa kecamatan Mallusetasi yang menyeret mantan Kapolres Barru AKBP BR sebagai tersangka.

Kini memasuki babak baru dipenyidikan pihak Kejaksaan Negeri Barru karena sudah dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Sulsel  ke Kejari Barru.

Pelimpahan tersangka dengan barang bukti sudah dilakukan sejak Senin baru-baru ini. Bahkan pihak Kejaksaan sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum( JPU).

Penyerahan tersangka AKBP BR bersama barang bukti diakui Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus Berlianto Pangaribuan yang dihubungi Rabu(10/6).

“Tersangka AKBP BR bersama barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Barru. Penyidikan selanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum( JPU),” kata perwira tiga bunga ini.

Secara terpisah Humas Kejari Barru Rian Ardiansyah yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti.

“Awalnya kasus ini ditangani pihak Kejati Sulsel, namun karena locus delicti perkara tersebut berada di Barru sehingga Kejati menyerahkan proses penyidikan ke Kejaksaan Negeri Barru,” ujar Rian.

Penyidik Kejaksaan, kata Rian , sudah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum( JPU). Ada dua jaksa dari Kejati dan tiga jaksa Kejari Barru yang akan menangani perkara mantan orang nomor satu dilingkup Polres Barru ini.

“Sebagai Ketua Tim JPU Lucia Pangalian( Kejati Sulsel), kemudian akan didampingi empat anggota JPU lainnya yakni Andi Syahrir( Kejati Sulsel) kemudian Sabri Salahuddin( Kasi Pidum Kejari Barru), Muhaimin dan Tri Utami Putri, keduanya jaksa pada Kejari Barru,” pungkasnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Tator Tinjau BTS di Pa'baladoan Masanda

Ditambahkan Rian Ardiansyah yang juga Kasintel Kejari Barru ini .Saat tersangka diserahkan bersama barang bukti langsung dilakukan pemeriksaan. (Udi)

dibaca : 49



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top