ikut bergabung

Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Covid Bertambah 10 Orang Berstatus Tersangka


Sulsel

Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Covid Bertambah 10 Orang Berstatus Tersangka

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polda Sulsel sudah mengamankan 33 warga pengambil paksa jenazah diempat Rumah Sakit di Makassar.

Dari 33 orang yang diamankan saat ini sudah 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penambahan dua tersangka baru ini diakui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga

“Tadi malam penyidik baru menetapkan 8 tersangka. Tetapi setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya dari kasus pengambilan paksa jenazah diempat Rumah Sakit , saat ini sudah ditetapkan 10 tersangka,” kata Kombes Ibrahim.

Dijelaskan Kombes Ibrahim Tompo bahwa dari penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk 4 TKP kejadian, sampai tadi pagi diamankan 33 orang dan di tetapkan 10 org sebagai tersangka.

“Penyebaran tersangka dari masing-masing Rumah Sakit terdiri dari 2 tersangka pengambil paksa jenazah di RS Dadi, 1 di RS Stela Maris, 2.di  RS Bhayangkara dan 5 tersangka di RS Labuang Baji,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

Ditambahkan alumni Akpol ini bahwa para tersangka akan dijerat pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU NO 6 tahun 2019. Ancaman hukuman bisa  sampai 7 tahun penjara.

“Usai mengamankan 33 warga dan menetapkan 10 tersangka. Kita lakukan proses rapid tes dan hasilnya dinyatakan 5 reaktif( positif),” pungkas Ibrahim. (Udi)

Baca Juga :   Meski Bersoal, Lahan Pembangunan Rumkit Internasional Takalar Mulai Ditimbun

dibaca : 36



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top