BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (9/6/2020) malam.
Pemuda itu berinisial RF(24) warga Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. RF diamankan di Jl Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale saat sedang beraksi.
Dari tangan RF ini, petugas Sat Narkoba Polres Bulukumba mengamankan barang bukti satu buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat 0,26 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, saat Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai memakai narkoba.
Setiba di lokasi, kata AKP Hambali, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek sesuai ciri-ciri yang didapat. Selanjutnya laju motor RF diberhentikan dan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik doubel klip tersebut.
” Saat diinterogasi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara ia beli seharga Rp 200 ribu dari seseorang yang berinisial OM. Namun setelah dilakukan pengembangan OM sudah melarikan diri. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba,” kata AKP Hambali.-