ikut bergabung

Delapan Warga Pengambil Paksa Jenazah Ditetapkan Tersangka


Sulsel

Delapan Warga Pengambil Paksa Jenazah Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dari 31 warga yang diamankan karena diduga telah melakukan pengambilan paksa jenazah pasien PDP diempat  rumah sakit di Makassar. Kini Polda Sulsel bertindak tegas dengan menetapkan  delapan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel.Kombes Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Rabu(10/6) membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga pengambil paksa jenazah ditiga rumah sakit yakni di RS Labuang Baji, RS Dadi dan RS Stella.Maris.dan RS Bhayangkara.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Tim penyidik  kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga  dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut

“Ptoses gelar perkara sudah oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara. Saat ini proses kasus tersebut trlah  dinaikkan dari  status penyelidikan  ke penyiidikan  dan menetapkan lima tersangka,” kata Ibrahim

Kabid Humas kemudian menyebutkan jika Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR .

Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu  AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka.

Baca Juga :   Empat Rumah Warga Terbakar, Pemkab Gowa Langsung Suplai  Bantuan

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar,” Tandasnya.

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini,” tegas Kabid Humas. .

Jika terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 .

dibaca : 43

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top