ikut bergabung

Perambah Kawasan Hutan Mapongka Harus Berhadapan Hukum


Sulsel

Perambah Kawasan Hutan Mapongka Harus Berhadapan Hukum

MAKALE, UJUNGJARI– Fenomena kawasan hutan produksi Mapongka sudah disertifikatkan oknum tertentu,  menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Tana Toraja.

Untuk memastikan kondisi hutan produksi Mapongka, Jumat (5/6) siang, Komisi III DPRD Tana Toraja Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder BPN, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang 1, dan Badan Lingkungan Hidup (BHD) Tana Toraja.

Ketua Komisi III, Nico Mangera (Nimar) memimpin RDP dihadiri anggota komisi tiga lainnya Leonardua Tallupadang, Kristian Lambe, Randan Sampetoding, Ical Paterson, Timotius Tumbu, dan Sony Palulungan.

Turut hadir Kepala BPN Dekasius Sulle,  Cornelia Pairunan dari UPT KPH Saddang 1, dan Densi Duma mewakili Badan Lingkungan Hidup (BLHD).

Cornelia menjelaskan, luas kawasan hutan Produksi Mapongka 864 ha, namun 100 ha diantaranya untuk Kepentingan Litbang, dan 17 ha Bumi Perkemahan, telah mendapat persetujuan Kemenrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sementara untuk akses jalan masuk bandara juga sudah mendapat persetujuan kurang lebih 100 ha dari Kementrian,” kata Kornelia.

Ditambahkan Kepala BPN Dekasius Sulle, sebelumnya sudah terbit 25 persil sertifikat pribadi sebelum dia menjabat kepala BPN.

Senada Nico Mangera, tidak ada alasan kawasan hutan dialihfungaikan tanpa prosedural izin dari Pemerintah.

“Lucu sekali kondisi sekarang sepanjang jalan masuk Bandara Toraja Air Port alat berat eskavator kerja meratakan tanah untuk perumahan pribadi. Mengingat kawasan hutan Mapongka kawasan hutan, masyarakat hati-hati beli tanah sepanjang jalur jalan ke bandara, termasuk sekitar kawasan bandara, sebab harus berhadapan hukum,” pungkas Nico. (agus)

Baca Juga :   Carut Marut Kasus Lahan IPAL, Kejari Sebut Kasus Masih Didalami

dibaca : 45



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top