ikut bergabung

Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar 5-19 Juni 2020


Berita

Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar 5-19 Juni 2020

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2/3450/Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulsel.

Beberapa poin dari edaran tersebut, yakni perpanjangan masa kuliah/ belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.

Selanjutnya, seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini terkait tentang penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

“Generasi kita harus dilindungi walaupun kita tahu bahwa anak-anak kita sudah bosan (di rumah, red). Tapi, kita harus pastikan dulu, karena anak-anak kita ini adalah generasi masa depan kita,” kata Nurdin Abdullah, Kamis, 4 Juni 2020.

Selanjutnya, Pemprov Sulsel menunggu edaran dari pemerintah pusat, dimana pemerintah provinsi akan menyesuaikan.

Baca Juga :   Genjot Sektor Wisata, Setiawan Rancang Program Dua Hari di Takalar

Untuk work from home, mereka yang berusia 50 tahun ke atas, apalagi ada penyakit penyerta, ia meminta sebaiknya tetap berada di rumah. (*)

dibaca : 47



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top