BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Unit Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (3/6/2020).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Poros Kecamatan Ujung Loe tepatnya di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Unit Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang buktinya.
Ketiga pelaku yakni ZA (22) warga Jl Abdul Jabbar, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, MT (30) warga Jl Serikaya, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu dan AG (42) warga Jl Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kasat Narkoba AKP Hambali menjelaskan keberhasilan Satnarkoba dalam melakukan penangkapan, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dikembangkan.
Kemudian Unit Opsnal Satnarkoba melakukan pengintaian dan tidak lama berselang melintas seseorang yang dicurigai membawa sabu yakni ZA (22) dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik dobel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah diinterogasi awal, ZA (22) mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RU dengan harga Rp 250 ribu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah RU namun yang bersangkutan sudah kabur.
Kemudian ZA (22) mengakui bahwa ia bersama temannya naik kendaraan mobil Honda Jazz yang ia parkir di pinggir Jl Poros Ujung Loe dan kemudian anggota bergerak kesana dan menemukan AG (42) diatas kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik dobel klip yang diduga sisa sabu serta sendok sabu dan bagian dari alat hisap sabu (bon).
Saat diinterogasi AG mengakui bahwa ia bersama dengan ZA datang dengan tujuan untuk membeli sabu.
Setelah diinterogasi ZA dan AG menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan di atas kendaraan mobil Honda Jazz tersebut adalah milik MT (30).
Kemudian anggota Satnarkoba pun melakukan penangkapan terhadap MT di Jl Poros Bulukumba-Sinjai, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Sesaat ditangkap, MT mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di mobil Honda Jazz itu adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah plastik dobel klip yang berisikan kristal bening sabu, tiga buah plastik dobel klip yang diduga sisa sabu, satu buah sendok sabu warna putih bening, satu set bagian dari bon (alat hisap) yang terdiri dari tutup botol yang memiliki dua lubang, pireks serta pipet, dua unit handphone merk vivo warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Jazz warna putih.
” Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling rendah empat tahun” kata Kasat Narkoba AKP Hambali.-