BARRU,UJUNGJARI.COM — Pelaku pencurian handphone, Arham.(27) di kelurahan Mangempang kecamatan Barru kabupaten Barru, sekitar pukul 13.10 wita, Senin (1/6/2020) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alimuddin Di kampung Salomoni Desa Lipukasi kecamatan Tanete Rilau.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 5.000.000,.-(lima juta rupiah) sesuai Laporan polisi nomor LP/26/V/2020/SULSEL/RES.BARRU. tgl 25 Mei 2020 dengan TKP jalan Merdeka kelurahan Mangempang .
Dalam catatan kriminal residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara ini memiliki beberapa lokasi aksi pencurian, baik di wilayah Barru maupun di Pangkep. Pria asal kampung Matajang Desa Lalabata kecamatan Tanete Rilau Barru merupakan napi asimilasi dimasa pandemi covid.
Tim Resmob terpaksa melumpuhkan Arham karena setelah mencuri handphone Muhammad( 47) di Mangempang. Pelaku langsung kabur dengan mengendarai Suzuki ertiga. Namun saat petugas Resmob yang membuntuti pelarian pelaku, justru berusaha menabrak mobil petugas.
Tiga kali diberikan tembakan peringatan kepada pelaku, namun tak digubrisnya sehingga petugas mengarahkan tembakan kesamping mobil hingga mengenai paha dan punggung pelaku .
Arham saat tertembus peluru tidak bisa lagi.menguasai kendaraan roda empat yang dikendarainya hingga menyeruduk warung milik warga di kampung Salomoni.
Pelaku ini pun tak berkutik dan langaung dibawa ke RSUD Barru untuk diberikan perawatan pada luka tembakan yang dialami.
Selain mengamankan pelaku. Tim Resmib juga menyita sejumlah barang bukti , 1 unit R4 merek Suzuki ertiga warna abu-abu Metalik Nopol DB 1084 LP, 1 unit handphone merek Samsung A20 imei 359302104147449 / 359303104147447, 1 buah dompet warna coklat berisi kartu 6 kartu BPJS,KTP dan SIM milik korban lainnya, 1 unit handphone merek Vivo warna silber imei 869723033087070 / 869723033087062. (TKP Tonasa 1 Pangkep).
Kronologis penangkapan, berawal dari adanya laporan polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap para saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP.
Sebelumnya Tim Resmob terlebih dahulu mendapatkan barang bukti berupa handphone merek Samsung A20 dari tangan Uci Fatmala, setelah dilakukan interogasi terhadap Uci Fatmala menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari pelaku Arham dengan cara dibeli.
Selanjutnya Tim Resmob melakukan pencarian terhadap pelaku Arham, setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat rumah pelaku namun ketika dilakukan pembuntutan terhadap pelaku tiba-tiba pelaku mengetahui dirinya dibuntuti hingga pelaku pun mencoba melarikan diri dengan menggunakan roda 4 yang digunakannya dan hendak menabrak personil yang melakukan pengejaran hingga tindakan tegas terukur dilakukan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku hingga dengan tegas tembakan diarahkan ke mobil pelaku sebanyak 3x hingga pelaku pun berhenti dan menabrak warung milik warga.
Luka tembak yang dialami pelaku yakni 1 luka tembak dibagian paha atas sebelah kiri dan 1 luka tembak dibagian punggung kaki sebelah kiri.( udi)