Sulsel
Ibadah Haji 2020 Resmi Ditiadakan
JAKARTA, UJUNGJARI –Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 masehi ditiadakan. Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Tanah Suci karena pandemi Covid-19.
Pembatalan soal ibadah haji tersebut diumumkan langsung Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual langsung dari Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini,” kata Fachrul Razi.
Keputusan ini diperkuat dengab Surat Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H.
Menag menuturkan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini setelah melewati berbagai pertimbangan. Salah satunya memperhatikan keselamatan jamaah mengingat virus corona masih mengganas.
Di sisi lain, waktu persiapan haji juga sudah sangat mepet karena Arab Saudi belum memberikan kepastian soal haji 2020.
“Ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah berusaha untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Tapi di sisi lain kita memikirkan tanggung jawab bagi keselamatan jamaah dan petugas haji,” tuturnya. (*)
dibaca : 24