SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Terkait isu tak sedap menerpa lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Sidrap, ditanggapi instansi terkait.
Isu yang beredar itu berupa dugaan suap oleh oknum di Kejari Sidrap atas dugaan kasus proyek pengadaan dan pembelian obat di lingkup Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan suap itu nilainya hingga Rp490 juta dari 14 puskesmas, 2 Rumah Sakit (RS) Nemal dan Arifin Nu’mang.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, dr H A Irwansyah Mkes membantah adanya dugaan suap itu.
“Tidak ada seperti itu,” singkatnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidrap, Ikbal mengatakan, bahwa hal itu tidak benar karena prosesnya masih lanjut.
“Dugaan suap itu tidak benar. Sebab perkara penanganan dana kapitasi JKN Sidrap 2016-2018 masih proses,” ucapnya.
Anggaran dana kapitasi JKN itu, lanjut Ikbal sebesar Rp2.157.000.000. Dana itu diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa berupa obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
“Pengadaannya itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan perkara ini masih dalam tahap penyidikan sementara dalam proses penghitungan kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah media memuat berita dengan sumber informasi oleh Aktivis Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIKPHAM), M Yasin kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.
Dimana menuding oknum institusi Kejari Sidrap disuap terkait penanganan kasus itu. Dalam pemberitaan media tidak dikonfirmasi sama sekali oleh instansi tersebut. (Irwan)