PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Parepare akhirnya menjebloskan (mengeksekusi) Terpidana dr Jamal Sahil manta kepala Dinas kesehatan Kota Parepare, Jumat (28/5/2020).
Kejaksaan menyampaikan kepada dr Jamal Sahit terkait surat eksekusinya, saat itu langsung ke kantor kejaksaan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Sebelum dikirim ke lapas Tipikor Gunung Sari Makassar, Terpidana di periksa dulu kesehatanya sesuai protak kesehatan, sehingga hasil rapid tes negatif maka terpidana di bawah ke Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibenarkan, Kajari Parepare, Amir Syarifuddin saat dihubungi via selulernya, Sabtu (30/5/2020), malam.
Ia menjelaskan, dr Jamal Sahil yang masih aktif sebagai ASN di RSU Andi Makkasau telah divonis 1 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Terpidana, kata Amir, merupakan salah satu pihak yang terjerat kasus hukum karena terlibat dan dianggap paling bertanggungjawab dalam korupsi pemotongan jasa medik dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 2011-2012 yang merugikan Rp 300 juta.
“Terpidana sangat kooperatif dan langsung menyerahkan diri saat diinformasikan mengenai surat untuk dieksekusi, Terpidana ke kantor sebelum dibawah ke Lapas Tipikor Gunung Sari Makassar, dan terlebih dahulu di periksa kesehatanya dan hasil rapid tes negatif,”tutur Amir. (Shamir)